PIN Primagama English

PIN pesanan dari Nay Souvenir.. terimakasih, ditunggu pesanan berikutnya :D

BI Larang Penjual Kartu Kredit Umbar Rayuan

"Harus lebih transparan, bunganya, bayar lunas seperti apa, tidak bayar seperti apa."


Kartu kredit (AAP/ Alan Porritt)

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) menegaskan pengaturan kartu kredit yang saat ini sedang dikaji nantinya akan membatasi promosi kartu kredit berlebihan kepada konsumen.

"Pengaturan itu akan memperketat supaya jangan terlalu longgar menggoda konsumen," ujar Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, saat ditemui di sela ulang tahun BI ke-58 di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2011.

Darmin menyatakan ketentuan baru mengenai kartu kredit nantinya akan mendorong produsen kartu kredit untuk lebih transparan dalam menjelaskan produknya. Keterbukaan informasi yang dimaksud mengatur mengenai bentuk bunga, pembayaran, dan ketentuan lain yang selama ini jarang dijelaskan penjual.

"Harus lebih transparan, bunganya, bayar lunas seperti apa, tidak bayar lunas seperti apa, bunganya bergerak seperti apa, ini harus lebih diperjelas," ungkap Darmin.

Selain mengatur prosedur penawaran kartu kredit, ketentuan baru yang sedang dikerjakan bersama Asosisasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) ini juga diharapkan bisa mendidik konsumen agar tidak 'kebablasan' dalam menggunakan kartu kreditnya.

"Kami ingin supaya tidak terlalu lose, sehingga nasabah cenderung agak lepas kendali," tuturnya.

Sayangnya, Darmin belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai jadwal penerapan ketentuan baru kartu kredit tersebut.

Rencana pengaturan kembali kartu kredit muncul setelah mencuatnya berbagai kasus pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penagih utang (debt collector). Kasus besar yang banyak menyita perhatian masyarakat adalah meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PBB) Irzen Okta karena dugaan penganiayaan oleh oknum Citibank.

Usai kematian tersebut, berbagai kasus pelanggaran penagihan kartu kredit banyak bermunculan ke permukaan. Kondisi tersebut memaksa BI dan AKKI memandang perlu dibuat ketentuan baru yang mengatur masalah kartu kredit. (art)

taken from • VIVAnews